Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan
peserta didik jenjang SD, SMP Negeri dan Swasta, Kesetaraan Program Paket A, B dan C
Se- Kota Tangerang Selatan, dengan ini memperhatikan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.5/Kep.273- Disdikbud
tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia dini,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025, Bersama ini
disampaikan hal- hal berikut:
- Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku; - Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan Kepala Satuan
Pendidikan sesuai dengan tata naskah pada Satuan Pendidikan Bersangkutan; - Kepala Satuan Pendidikan Menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kelulusan SD dan Program Paket A ditetapkan pada hari Senin tanggal 02 Juni
2025.
b. Kelulusan SMP dan Program Paket B ditetapkan pada hari Senin tanggal 02 Juni
2025.
c. Kelulusan Program Paket C ditetapkan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025. - Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada point 3 juga berlaku
untuk SILN, SPK dan satuan Pendidikan penyelenggaraan program Paket A, B dan C Luar
Negeri; - Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentu:
a. Surat Keterangan Lulus; dan
b. Ijazah - Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan
bersifat sementara sampai diterbitkan Ijazah; - Surat keterangan lulus memuat nilai peserta didik sesuai dengan yang akan ditulis pada
Transkip Nilai; - Satuan Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau
Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan Lulus. - Pada saat pengumuman kelulusan peserta didik Dilarang melakukan kegiatan / perilaku
menyimpang/negative, tidak sesuai dengan aturan norma, ketentuan yang berlaku seperti,
hura- hura, coret- mencoret dan lain- lain.