Dahulu legalitas tentang pendidikan homeschooling di Indonesia masih simpang siur. Inilah yang menyebabkan sebagian besar orang tua masih ragu menerapkan sistem pendidikan homeschooling. Kini setelah diberlakukannya undang-undang yang mengatur tentang legalitas dan syarat homeschooling di Indonesia, orang tua tidak perlu merasa khawatir lagi.
Masa depan buah hati yang cemerlang merupakan dambaan setiap orang tua. Berbagai cara pun rela ditempuh agar cita-cita tersebut tercapai. Penyelenggaraan homeschooling di rumah adalah bentuk upaya keluarga untuk mendidik buah hati secara mandiri.
Salah satu hak warga negara yang dijamin undang-undang adalah memperoleh pendidikan. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini agar memastikan warga negara selalu mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, maka pemerintah atau negara berkewajiban menjalankan perintah undang-undang tersebut.
Homeschooling juga tertuang dan memiliki landasan hukum sebagai pendidikan Non Formal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal menjelaskan aturan tentang pendirian, persyaratan, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian tentang pendidikan Non Formal.
Hal ini bertujuan agar dalam praktiknya homeschooling tidak melaksanakan dengan seenaknya sendiri karena tanggung jawab bukan hanya terletak pada orang tua. Tapi juga lembaga yang menaunginya yang diawasi dan dibina oleh pemerintah sesuai dengan amanat UUD.
Agar Home school ini menjadi berkualitas dan mampu memenuhi harapan orang tua, maka banyak peryaratan yang perlu di terapkan. Adapun syarat penerapan homeschooling di Indonesia yang wajib diperhatikan orang tua yaitu:
Memilih Lembaga Non Formal (PKBM/ Homeschooling) Yang Terpercaya
Hal ini menjadi penting, karena orang tua sangat perlu untuk memilah dan memilih Lembaga Homeschooling yang terpercaya. Bagaimanapun, putra/ putri nya membutuhkan ujian dan mendapakan Ijazah tanda sudah meyelesaikan pendidikan. Flexi Homeschool adalah salah satu lembaga yang terpercaya untuk penyelenggaraan Pendidikan Non Formal atau biasa juga disebut dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Memilih Tenaga Pengajar yang Berkualitas
Sama halnya dengan pemerintah yang perlu mengawasi lembaga pendidikan, orang tua juga berkewajiban mempersiapkan tenaga pengajar yang standar untuk mengajar putra putri Anda di rumah. Meski secara pribadi, Anda dapat mendampingi belajar buah hati, tidak ada salahnya jika ingin mengundang les privat ke rumah.
Selektiflah memilih tenaga pendidik yang berkualitas dan mumpuni. Perhatikan kualifikasi pengajar mulai dari tingkat pendidikan, penguasaan materi, dan sifat yang ditunjukkan sebagai pendidik.
Jika tidak ingin repot, orang tua bisa berkonsultasi dan mempercayakan pada lembaga pendidikan homeschooling yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal.
Menyusun Homeschooling Plan Mandiri
Syarat homeschooling di Indonesia adalah mampu membuat dan menyusun homeschooling plan yang jelas. Karena tenaga, perhatian, dan segenap keahlian adalah tuntutan yang harus dipenuhi dalam rangka menyelenggarakan homeschooling secara mandiri.
Homeschooling plan yang dibuat akan dijadikan sebagai acuan yang jelas dalam pelaksanaannya. Evaluasi dan kontrol dari tahapan target yang telah ditetapkan tenaga pengajar akan menjadikan penerapan homeschooling semakin sempurna. Perencanaan yang dapat disusun antara lain:
Penyusunan Kurikulum
Homeschooling juga harus menyusun dan membuat kurikulum sendiri. Kurikulum yang jelas berguna untuk mendapatkan pendidikan yang optimal. Kurikulum wajib mengacu pada peraturan pemerintah yang terbaru.
Terlebih jika rencana pendidikan anak akan berlanjut hingga ke jenjang perguruan tinggi, maka perlu ada sejumlah materi pelajaran yang seharusnya dimasukkan dalam kurikulum homeschooling yang Anda buat.
Laporan ke Dinas Pendidikan
Koordinasi dan laporan yang dibuat bertujuan untuk memudahkan saat anak-anak membutuhkan ujian kesetaraan sehingga berlangsung aman dan tanpa kendala. Untuk memenuhi syarat homeschooling di Indonesia secara berkala lakukan koordinasi ke dinas pendidikan di wilayah setempat.
Keumuman yang berlangsung saat ini adalah, orang tua perlu mendaftarkan anaknya ke Lembaga Pendidikan Non Formal yang terdaftar dan berizin resmi dari dinas pendidikan. Hal ini bisa dicek pada Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lembaga tersebut apakah sudah ada.
Pesatnya program pendidikan di Indonesia membuat pemerintah mulai mendukung penyelenggaraan sistem pendidikan di rumah. Adanya penelitian yang membuktikan bahwa banyak siswa yang mengikuti pendidikan rumah memiliki kompetensi unggulan dengan nilai di atas rata-rata dibandingkan siswa yang bersekolah umum.
Terlebih di era pandemi saat ini belum memungkinkan sepenuhnya adanya penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Latar Belakang Permendikbud 129 Tahun 2014
Peran Permendikbud 129 Tahun 2014 menjadi dasar hukum pelaksanaan homeschooling yang meliputi proses layanan pendidikan dan terencana dilakukan oleh orang tua atau pihak keluarga di rumah atau tempat-tempat lainnya.
Peraturan ini diharapkan mampu memaksimalkan masyarakat yang hendak membuka pelayanan sekolah ramah dengan tujuan menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif demi mengembangkan potensi seluruh peserta didik.
Syarat homeschooling di Indonesia adalah pendidikan dengan mutu yang berkualitas. Sehingga mutu pendidikan diharapkan mampu memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik. Sekolah rumah juga melayani pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Pendidikan kemandirian dalam belajar oleh keluarga dan komunitas tertentu juga dapat diterapkan melalui homeschooling. Umumnya pendidikan karakter dilaksanakan di rumah atau lingkungan sekitar.
Pertimbangan dan Dasar Hukum Permendikbud 129 Tahun 2014 Tentang Legalitas Homeschooling
Hadirnya Permendikbud 129 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 tentang syarat homeschooling di Indonesia, membagi pendidikan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara ke dalam tiga jalur pendidikan. Pendidikan informal dan nonformal juga wajib didapatkan oleh semua anak Indonesia.
Adapun jalur pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (pendidikan kesetaraan, kursus), dan informal (termasuk homeschooling pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Penjelasan lebih lanjut pendidikan informal yang dimaksud dalam pasal 27 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 adalah tentang rapor homeschooling
Pasal-pasal yang terdapat dalam Permendikbud di atas semakin mempertegas bahwa keberadaan pendidikan homeschooling diakui pemerintah dan bersifat legal di Indonesia. Dengan pengakuan hak yang sama sangat memungkinkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
Syarat homeschooling di Indonesia dianggap sebagai pendidikan alternatif yang dibutuhkan masyarakat. Pendidikan homeschooling juga diperlukan sebagai model pendidikan dengan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Semoga setelah mengetahui adanya pengakuan homeschooling dari pemerintah semakin memantapkan niat orang tua untuk menggunakan jasa pengajar sekolah rumah.
PKBM adalah pusat kegiatan belajar masyarakat, untuk mengurusnya anda bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing kota tempat anda tinggal. Biasanya PKBM dibentuk oleh sekumpulan orang yang bergabung disebuah Yayasan. Artinya, sebelum ke DPMPTSP maka perlu ke Notaris dulu untuk mendirikan yayasan.
Berikut langkah untuk mendapatkan Izin lembaga PKBM. Standar yang yang ada di Kota Tangsel dimana Flexi School berdiri adalah 9 hari setelah berkas lengkap dan benar diupload ke website DPMPTSP.
Demikian tahapan izin PKBM yang bisa kami jelaskan disini. Bisa juga anda bekerjasama dengan PKBM yang sudah berjalan dan memiliki izin. Jika anda ingin menyelenggarakan segera bisa juga bekerja sama dengan kami dengan menghubungi WA: 081210356374
Leave a Comment