0812 1035 6374 info@flexi.sch.id

Syarat Homeschooling di Indonesia Sesuai Standar Legalitas Perundangan-Undangan

Oleh

Flexi School Bintaro

Homeschooling atau sekolah rumah semakin populer di Indonesia, terutama bagi keluarga yang menginginkan pendidikan yang lebih personal, fleksibel, dan selaras dengan kebutuhan perkembangan anak. Meski demikian, menjalankan homeschooling bukan sekadar “belajar di rumah”, melainkan memerlukan syarat homeschooling, pemenuhan legalitas perundangan-undangan, serta pemahaman tentang cara homeschooling yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Artikel lengkap ini membahas secara tuntas:

  • Syarat homeschooling terbaru 2025
  • Penjelasan legalitas & regulasi homeschooling
  • Perbedaan homeschooling mandiri vs homeschooling terlembagakan
  • Cara mendirikan homeschooling & syarat mendirikan homeschooling
  • Cara home schooling, cara daftar homeschooling, dan bagaimana cara homeschooling yang benar
  • Peran lembaga pendamping seperti PKBM & lembaga homeschooling modern
  • FAQ SEO panjang untuk peringkat di Google

Apa Itu Homeschooling dan Dasar Hukumnya di Indonesia?

Secara umum, homeschooling adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dalam suasana rumah, dengan orang tua sebagai pendidik utama, dan dapat didukung tutor, komunitas, atau lembaga pendamping.

Landasan hukum homeschooling:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal.
Pasal 27 menyatakan:

  • Pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  • Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.

2. Permendikbud No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah

Regulasi ini menjelaskan 3 bentuk sekolah rumah:

  • Tunggal — dikelola oleh satu keluarga
  • Majemuk — beberapa keluarga belajar bersama
  • Komunitas — kelompok besar, sering memakai sistem kurikulum dan tutor

3. Pembaruan Regulasi 2024–2025

Walaupun belum ada Permendikbud baru yang mengganti Permendikbud 129/2014, pemerintah memperbarui kebijakan implementatif yang menegaskan:

  • Peserta homeschooling harus terdata melalui lembaga nonformal (PKBM atau lembaga homeschooling) jika ingin ijazah diakui.
  • Peserta homeschooling yang ingin mengikuti Ujian Kesetaraan (Paket A/B/C) wajib berada di bawah lembaga terdaftar.
  • Pembelajaran berbasis daring/blended tetap diakui selama memenuhi dokumentasi dan standar penilaian.

Kesimpulan penting:
Homeschooling legal, diakui negara, dan setara dengan sekolah formal ketika mengikuti jalur administrasi yang benar.


Homeschooling: Orang Tua Adalah Pendidik Utama

Secara konsep asli, homeschooling adalah sekolah rumah — bukan sekolah online, bukan bimbingan belajar, dan bukan sekolah alternatif yang berdiri sendiri. Orang tua:

  • merancang kurikulum;
  • menjadi pengajar utama;
  • mengatur ritme belajar;
  • membentuk lingkungan belajar;
  • mengevaluasi perkembangan anak.

Namun perkembangan zaman telah membuat homeschooling memiliki dua bentuk besar:

1. Homeschooling Mandiri (Orang Tua Pendidik Utama)

Orang tua mengajar sendiri di rumah, menyusun rencana belajar, memilih materi, dan mempersiapkan anak untuk Ujian Kesetaraan.

Model ini tetap membutuhkan lembaga nonformal (PKBM) untuk pengakuan ijazah.

2. Homeschooling Terlembagakan (Lembaga Pendamping Homeschooling)

Contoh model modern adalah lembaga seperti Flexi School Bintaro, di mana orang tua tetap menjadi pendidik utama, namun memperoleh:

  • pendampingan kurikulum;
  • modul pembelajaran;
  • guru mentor;
  • dokumentasi pembelajaran;
  • asesmen kompetensi;
  • administrasi akademik agar standar pemerintah terpenuhi;
  • jalur ujian kesetaraan resmi melalui PKBM mitra.

Model ini membantu orang tua yang:

  • ingin homeschooling tetapi tidak punya waktu menyusun seluruh kurikulum;
  • membutuhkan struktur akademik;
  • memerlukan pendamping yang paham standar pemerintah.

Intinya: Model homeschooling kini lebih fleksibel, tetapi tetap mengikuti aturan bahwa orang tua adalah pengarah utama pendidikan, dengan lembaga sebagai pendamping.


Syarat Homeschooling di Indonesia

Berikut syarat homeschooling paling diperbarui:

1. Memilih Jalur yang Legal (PKBM / Lembaga Nonformal / Sekolah Rumah)

Agar homeschooling diakui pemerintah, anak harus berada dalam naungan lembaga terdaftar:

  • PKBM resmi
  • Lembaga homeschooling terdaftar, seperti flexi homeschool
  • Atau homeschooling mandiri yang melapor ke Dinas Pendidikan

Lembaga ini diperlukan untuk:

  • pendaftaran Ujian Kesetaraan;
  • pencatatan data peserta didik;
  • laporan kegiatan belajar;
  • pengakuan ijazah.

Tanpa lembaga, homeschooling tetap sah secara praktik, tetapi tidak akan mendapatkan ijazah yang diakui negara.

2. Menyusun Rencana Belajar (Homeschooling Plan)

Ini adalah syarat mendirikan homeschooling paling penting:

  • visi jangka panjang
  • target per jenjang
  • jadwal belajar
  • materi & kurikulum
  • metode belajar
  • rencana evaluasi
  • dokumentasi aktivitas

Program homeschooling seperti Flexi School membantu orang tua membuat perencanaan ini secara profesional.

3. Kurikulum Sesuai Standar Nasional

Meski fleksibel, kegiatan homeschooling tetap harus memuat konten inti seperti:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • PPKn
  • IPS/IPA
  • Pendidikan Agama, dll

Selain itu, kurikulum tambahan sesuai minat anak sangat dianjurkan:

  • coding
  • art
  • music
  • entrepreneurship
  • olahraga
  • riset sains, dll

4. Pelaporan dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Terutama untuk homeschooling mandiri:

  • melapor bahwa anak menjalani jalur informal
  • melengkapi data administrasi
  • membuat portofolio belajar

Pada model homeschooling terlembagakan, lembaga biasanya mengurus sebagian besar proses administratif.

5. Persiapan Ijazah dan Ujian Kesetaraan

Di Indonesia, ijazah homeschooling berasal dari:

Paket A (setara SD)

Paket B (setara SMP)

Paket C (setara SMA)

Ujian ini hanya dapat diikuti melalui PKBM/lembaga terdaftar.


Cara Melaksanakan Homeschooling di Indonesia

Berikut panduan lengkap untuk orang tua yang menanyakan bagaimana cara homeschooling:

1. Tentukan Model Homeschooling

  • Tunggal
  • Majemuk
  • Komunitas
  • Terlembagakan

2. Tentukan Kurikulum

Sesuaikan dengan:

  • usia anak
  • minat bakat
  • tujuan akademik
  • kebutuhan keluarga

3. Daftarkan Anak ke PKBM / Lembaga Pendamping

Ini penting untuk:

  • legalitas
  • administrasi
  • ujian kesetaraan
  • catatan belajar

Ini adalah bagian dari cara daftar homeschooling yang sangat harus diperhatikan.

4. Jalankan Pembelajaran Harian

Contoh struktur harian:

  • 1–2 jam materi inti
  • 1 jam proyek
  • 1 jam aktivitas minat
  • 30 menit literasi
  • permainan edukatif

5. Dokumentasikan Pembelajaran

Catat:

  • buku yang dipakai
  • hasil worksheet
  • foto kegiatan
  • video eksperimen
  • jurnal belajar

Dokumentasi adalah syarat home schooling yang paling sering dilupakan orang tua.


Cara Mendirikan Homeschooling (Untuk Keluarga atau Komunitas)

Jika Anda ingin membangun homeschooling mandiri atau komunitas, berikut langkahnya:

1. Buat Struktur & Tim Pengajar (Orang Tua / Tutor)

2. Susun Kurikulum Mengacu Standar Nasional

3. Bentuk Lembaga atau Kerja Sama dengan PKBM

Jika ingin legal, Anda harus memiliki lembaga nonformal (PKBM/mitra), atau bekerja sama dengan lembaga homeschooling berizin.

4. Susun SOP Pembelajaran

5. Buat Sistem Evaluasi & Portofolio


FAQ Seputar Syarat Homeschooling

1. Apakah homeschooling diakui pemerintah?

Ya, homeschooling diakui sebagai jalur pendidikan informal berdasarkan UU 20/2003. Hasil belajar diakui setelah mengikuti ujian kesetaraan (Paket A/B/C).

2. Apa syarat homeschooling agar mendapat ijazah?

Anak harus berada di bawah lembaga resmi seperti PKBM atau homeschooling terdaftar agar dapat mengikuti ujian kesetaraan.

3. Bagaimana cara homeschooling yang benar?

Meliputi kurikulum, rencana belajar, jadwal teratur, portofolio pembelajaran, dan pendampingan lembaga bila diperlukan.

4. Apa syarat mendirikan homeschooling keluarga?

Rencana belajar, kurikulum, administrasi siswa, dokumentasi, dan kerja sama dengan PKBM jika ingin mendapatkan Ijazah.

5. Apakah homeschooling harus pakai PKBM?

Untuk legalitas ijazah: Ya.
Untuk praktik belajar harian: Tidak wajib, tetapi disarankan.

6. Berapa biaya homeschooling?

Tergantung model: mandiri, komunitas, atau terlembagakan seperti Flexi School.

7. Bagaimana cara daftar homeschooling untuk anak baru?

Pilih lembaga pendamping, siapkan dokumen siswa, pilih kurikulum, dan daftarkan ke PKBM.

8. Apa perbedaan homeschooling dan sekolah formal?

Homeschooling fleksibel, variatif, personal. Sekolah formal terstruktur, massal, dan berbasis kelas.

9. Siapa yang cocok homeschooling?

Anak yang membutuhkan fleksibilitas, fokus personal, lingkungan lebih aman, atau memiliki minat kuat pada bidang tertentu.

10. Apakah homeschooling bisa masuk kuliah?

Bisa. Ijazah Paket C setara dengan SMA dan diterima seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta, serta perguruan tinggi luar negeri.


Penutup

Homeschooling adalah pilihan pendidikan yang sah, legal, dan semakin relevan di Indonesia. Dengan memahami syarat homeschooling, cara homeschooling, syarat home schooling, cara mendirikan homeschooling, dan jalur cara daftar homeschooling, orang tua dapat membangun pendidikan rumah yang berkualitas, terstruktur, dan sesuai regulasi.

Popular Post

Leave a Comment