Friday, 06 Dec 2024
  • Sekolah Pertama Menerapkan Agile Education Berbasis Kurikulum Aqil Baligh dan Fitrah
  • Sekolah Pertama Menerapkan Agile Education Berbasis Kurikulum Aqil Baligh dan Fitrah

Syarat Homeschooling di Indonesia Sesuai Standar Legalitas Perundangan-Undangan

Dahulu legalitas tentang pendidikan homeschooling di Indonesia masih simpang siur. Inilah yang menyebabkan sebagian besar orang tua masih ragu menerapkan sistem pendidikan homeschooling. Kini setelah diberlakukannya undang-undang yang mengatur tentang legalitas dan syarat homeschooling di Indonesia, orang tua tidak perlu merasa khawatir lagi.

Masa depan buah hati yang cemerlang merupakan dambaan setiap orang tua. Berbagai cara pun rela ditempuh agar cita-cita tersebut tercapai. Penyelenggaraan homeschooling di rumah adalah bentuk upaya keluarga untuk mendidik buah hati secara mandiri.

Peraturan dan Dasar Hukum Homeschooling

Salah satu hak warga negara yang dijamin undang-undang adalah memperoleh pendidikan. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini agar memastikan warga negara selalu mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, maka pemerintah atau negara berkewajiban menjalankan perintah undang-undang tersebut.

Homeschooling juga tertuang dan memiliki landasan hukum sebagai pendidikan Non Formal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal menjelaskan aturan tentang pendirian, persyaratan, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian tentang pendidikan Non Formal.

Hal ini bertujuan agar dalam praktiknya homeschooling tidak melaksanakan dengan seenaknya sendiri karena tanggung jawab bukan hanya terletak pada orang tua. Tapi juga lembaga yang menaunginya yang diawasi dan dibina oleh pemerintah sesuai dengan amanat UUD.

Syarat Homeschooling Terbaik di Indonesia yang Wajib Diperhatikan Orang Tua 

Agar Home school ini menjadi berkualitas dan mampu memenuhi harapan orang tua, maka banyak peryaratan yang perlu di terapkan. Adapun syarat penerapan homeschooling di Indonesia yang wajib diperhatikan orang tua yaitu:

Memilih Lembaga Non Formal (PKBM/ Homeschooling) Yang Terpercaya

Hal ini menjadi penting, karena orang tua sangat perlu untuk memilah dan memilih Lembaga Homeschooling yang terpercaya. Bagaimanapun, putra/ putri nya membutuhkan ujian dan mendapakan Ijazah tanda sudah meyelesaikan pendidikan. Flexi Homeschool adalah salah satu lembaga yang terpercaya untuk penyelenggaraan Pendidikan Non Formal atau biasa juga disebut dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Memilih Tenaga Pengajar yang Berkualitas

Sama halnya dengan pemerintah yang perlu mengawasi lembaga pendidikan, orang tua juga berkewajiban mempersiapkan tenaga pengajar yang standar untuk mengajar putra putri Anda di rumah. Meski secara pribadi, Anda dapat mendampingi belajar buah hati, tidak ada salahnya jika ingin mengundang les privat ke rumah.

Selektiflah memilih tenaga pendidik yang berkualitas dan mumpuni. Perhatikan kualifikasi pengajar mulai dari tingkat pendidikan, penguasaan materi, dan sifat yang ditunjukkan sebagai pendidik.

Jika tidak ingin repot, orang tua bisa berkonsultasi dan mempercayakan pada lembaga pendidikan homeschooling yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal.

Menyusun Homeschooling Plan Mandiri

Syarat homeschooling di Indonesia adalah mampu membuat dan menyusun homeschooling plan yang jelas. Karena tenaga, perhatian, dan segenap keahlian adalah tuntutan yang harus dipenuhi dalam rangka menyelenggarakan homeschooling secara mandiri.

Homeschooling plan yang dibuat akan dijadikan sebagai acuan yang jelas dalam pelaksanaannya. Evaluasi dan kontrol dari tahapan target yang telah ditetapkan tenaga pengajar akan menjadikan penerapan homeschooling semakin sempurna. Perencanaan yang dapat disusun antara lain:

  • Penjelasan dan uraian tentang visi, misi, dan target pelaksanaan homeschooling. Uraikan tentang alasan dan latar belakang pemilihan homeschooling.
  • Buat tujuan pembelajaran jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
  • Uraian penjelasan tentang target melaksanakan homeschooling.
  • Susunlah jadwal dan materi pelajaran yang hendak diberikan.
  • Tentukan strategi dan langkah-langkah melaksanakan tujuan homeschooling.

Penyusunan Kurikulum 

Homeschooling juga harus menyusun dan membuat kurikulum sendiri. Kurikulum yang jelas berguna untuk mendapatkan pendidikan yang optimal. Kurikulum wajib mengacu pada peraturan pemerintah yang terbaru.

Terlebih jika rencana pendidikan anak akan berlanjut hingga ke jenjang perguruan tinggi, maka perlu ada sejumlah materi pelajaran yang seharusnya dimasukkan dalam kurikulum homeschooling yang Anda buat.

Laporan ke Dinas Pendidikan

Koordinasi dan laporan yang dibuat bertujuan untuk memudahkan saat anak-anak membutuhkan ujian kesetaraan sehingga berlangsung aman dan tanpa kendala. Untuk memenuhi syarat homeschooling di Indonesia secara berkala lakukan koordinasi ke dinas pendidikan di wilayah setempat.

Keumuman yang berlangsung saat ini adalah, orang tua perlu mendaftarkan anaknya ke Lembaga Pendidikan Non Formal yang terdaftar dan berizin resmi dari dinas pendidikan. Hal ini bisa dicek pada Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lembaga tersebut apakah sudah ada.

Latar Belakang, Pertimbangan, dan Dasar Hukum Permendikbud 129 Tahun 2014 Tentang Ijazah Homeschooling di Indonesia

Pesatnya program pendidikan di Indonesia membuat pemerintah mulai mendukung penyelenggaraan sistem pendidikan di rumah. Adanya penelitian yang membuktikan bahwa banyak siswa yang mengikuti pendidikan rumah memiliki kompetensi unggulan dengan nilai di atas rata-rata dibandingkan siswa yang bersekolah umum.

Terlebih di era pandemi saat ini belum memungkinkan sepenuhnya adanya penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Latar Belakang Permendikbud 129 Tahun 2014

Peran Permendikbud 129 Tahun 2014 menjadi dasar hukum pelaksanaan homeschooling yang meliputi proses layanan pendidikan dan terencana dilakukan oleh orang tua atau pihak keluarga di rumah atau tempat-tempat lainnya.

Peraturan ini diharapkan mampu memaksimalkan masyarakat yang hendak membuka pelayanan sekolah ramah dengan tujuan menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif demi mengembangkan potensi seluruh peserta didik.

Syarat homeschooling di Indonesia adalah pendidikan dengan mutu yang berkualitas. Sehingga  mutu pendidikan diharapkan mampu memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik. Sekolah rumah juga melayani pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel yang dibutuhkan oleh peserta didik.

Pendidikan kemandirian dalam belajar oleh keluarga dan komunitas tertentu juga dapat diterapkan melalui homeschooling. Umumnya pendidikan karakter dilaksanakan di rumah atau lingkungan sekitar.

Pertimbangan dan Dasar Hukum Permendikbud 129 Tahun 2014 Tentang Legalitas Homeschooling

Hadirnya Permendikbud 129 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 tentang syarat homeschooling di Indonesia, membagi pendidikan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara ke dalam tiga jalur pendidikan. Pendidikan informal dan nonformal juga wajib didapatkan oleh semua anak Indonesia.

Adapun jalur pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (pendidikan kesetaraan, kursus), dan informal (termasuk homeschooling pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Penjelasan lebih lanjut pendidikan informal yang dimaksud dalam pasal 27 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 adalah tentang rapor homeschooling

  1. Bentuk kegiatan belajar secara mandiri sebagai pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  2. Adapun hasil pendidikan informal yang didapat adalah setara dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan di Indonesia.
  3. Peraturan pemerintah juga digunakan untuk menentukan pengakuan kesetaraan hasil pendidikan. Pengakuan hasil pendidikan murid homeschooling oleh pemerintah juga mengacu pada jaminan yang memudahkan siswa homeschooling saat menghendaki pindah ke jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Pasal-pasal yang terdapat dalam Permendikbud di atas semakin mempertegas bahwa keberadaan pendidikan homeschooling diakui pemerintah dan  bersifat legal di Indonesia. Dengan pengakuan hak yang sama sangat memungkinkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.

Syarat homeschooling di Indonesia dianggap sebagai pendidikan alternatif yang dibutuhkan masyarakat. Pendidikan homeschooling juga diperlukan sebagai model pendidikan dengan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Semoga setelah mengetahui adanya pengakuan homeschooling dari pemerintah semakin memantapkan niat orang tua untuk menggunakan jasa  pengajar sekolah rumah.

Syarat Prosedur Perizinan Lembaga PKBM (Homeschooling)

PKBM adalah pusat kegiatan belajar masyarakat, untuk mengurusnya anda bisa menghubungi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing kota tempat anda tinggal. Biasanya PKBM dibentuk oleh sekumpulan orang yang bergabung disebuah Yayasan. Artinya, sebelum ke DPMPTSP maka perlu ke Notaris dulu untuk mendirikan yayasan.

Berikut langkah untuk mendapatkan Izin lembaga PKBM. Standar yang yang ada di Kota Tangsel dimana Flexi School berdiri adalah 9 hari setelah berkas lengkap dan benar diupload ke website DPMPTSP.

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran PKBM secara online di website DPMPTSP. Didalam sini pemohon wajib membuat akun daftar yang akan memperoleh username serta password. Setelah itu pemohon melengkapi dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Pastikan proses ini sudah benar dan semua syarat diupload.
  2. Berkas administrasi diperiksa oleh dinas, dimana pemohon memperoleh SMS persetujuan untuk bisa mencetak bukti pendaftaran jika berkas sudah sesuai. Atau SMS penolakan jika berkas tidak sesuai.
  3. Dinas akan meninjau lokasi rencana PKBM diselenggarakan, biasanya pemohon mendapatkan pemberitahuan sebelumnya Jadwal peninjauan lokasi. Berita acara akan diminta persetujuan dari pemohon oleh peninjau dari dinas.
  4. Persiapan pencetakan SK (Surat Keputusan) izin PKBM, yang ditandai dengan pemberitahuan bahwa izin sudah disetujui dan akan dicetak.
  5. SK izin dicetak dan dinas akan mengirimkannya ke alamat pemohon.

Demikian tahapan izin PKBM yang bisa kami jelaskan disini. Bisa juga anda bekerjasama dengan PKBM yang sudah berjalan dan memiliki izin. Jika anda ingin menyelenggarakan segera bisa juga bekerja sama dengan kami dengan menghubungi WA: 081210356374

This article have

0 Comment

Leave a Comment