Thursday, 21 Nov 2024
  • Sekolah Pertama Menerapkan Agile Education Berbasis Kurikulum Aqil Baligh dan Fitrah
  • Sekolah Pertama Menerapkan Agile Education Berbasis Kurikulum Aqil Baligh dan Fitrah

Cara Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Cara Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar MasyarakatKini semakin banyak bermunculan PKBM di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit antusiasme masyarakat yang berkeinginan mengetahui langkah dan cara mendirikan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan nonformal. Yang mana PKBM sendiri memiliki fungsi sebagai wadah untuk pembelajaran masyarakat agar siswa memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kemandirian.

Sebagaimana prinsip dasar penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yaitu didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Oleh karena itu, PKBM sendiri dapat didirikan oleh masyarakat maupun pemerintah atau siapa saja yang perduli akan pendidikan masyarakat.

Mengingat tidak semua masyarakat bisa mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan formal. Maka dengan adanya PKBM mereka bisa belajar melalui jalur pendidikan nonformal.

Maka bisa dikatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, termasuk satu kesatuan pendidikan strategis dalam sistem pendidikan nasional. Namun sebagai lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat maka keberadaan PKBM tidak mungkin dapat berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan dan peran dari masyarakat.

Sebagai satuan pendidikan nonformal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, memiliki peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti halnya dengan pendidikan formal lainnya. Bahkan PKBM dapat membentuk sumber daya manusia berkualitas melalui berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap kemandirian yang sesuai dengan salah satu dari tujuan Pembangunan Nasional.

Berdirinya PKBM di Indonesia pertama kali diprakarsai oleh pemerintah, yakni sebagai bentuk perwujudan dari gagasan Pusat Belajar Masyarakat (Community Learning Center) pada 1997 yang kemudian disebut sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang awalnya masih tergantung pada bantuan dan blockgrant (bantuan dana kegiatan) dari pemerintah.

Namun kini, sebagai besar PKBM dapat tumbuh secara mandiri dan peran dominasi Pemerintah semakin berkurang, bahkan selanjutnya PKBM sendiri memiliki potensi sebagai lembaga mandiri yang berdiri atas swadaya masyarakat. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana sekarang ini cara mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat?

5 Langkah sebagai Cara Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Pemerintah melalui Departemen Pendidikan, memiliki peran sebagai pembina utama bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, seperti sebagai blockgrant untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu PKBM itu sendiri.

Sedangkan kedudukan PKBM sebagai suatu lembaga milik masyarakat dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik swasta maupun lembaga Pemerintah untuk mendapat pembinaan, sejauh tujuan tersebut untuk memajukan masyarakat.

Adapun cara mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ialah dengan mengikuti beberapa langkah penting dan persyaratan sebagai prosedur yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

1.      Menentukan Perencana

Berupa persiapan dengan memahami terlebih dahulu mengenai PKBM itu sendiri, yakni melalui berbagai literatur dan melakukan kunjungan minimal 2 hingga 3 PKBM. Bertujuan untuk mengetahui administrasi pengelolaan operasional dan menentukan program satuan pendidikan nonformal mana yang akan dipilih. Misalnya program Paud, paket A,B,atau C dan lainnya.

2.      Mempersiapkan Administrasi

Yakni dengan melengkapi berbagai syarat administrasi, seperti;

  • Bukti keterangan pemohon berupa fotokopi e-KTP.
  • Surat izin pendirian yayasan atau lembaga sejenis (akta notaris).
  • Surat izin tetangga, lingkungan RT hingga kelurahan.
  • Surat keterangan domisili.
  • Surat keterangan kepemilikan atau penggunaan gedung, rumah, pertokoan sebagai tempat pembelajaran sekurang-kurangnya selama 3 tahun.
  • Data kepala satuan pendidikan, tutor/guru dan tenaga kependidikan lampiri ijazah dan SK pengangkatan.

3.      Penyusunan dan Pengajuan Proposal pendirian PKBM

Untuk syarat pengajuan dan pendaftaran ke Dinas pendidikan pengajuan proposal menjadi syarat utama yakni isinya berupa:

  • Latar belakang pendirian PKBM.
  • Tujuan mendirikan PKBM.
  • Sasaran dari PKBM itu sendiri.
  • Program-program satuan pendidikan nonformal apa saja yang akan dilakukan di PKBM minimal menentukan 3 program yang menjadi pilihan.
  • Tempat PKBM tersebut didirikan.

4.      Konsultasi dan Pendaftaran

Lakukan konsultasi terlebih dahulu melalui penilik Paud Dikmas, PNF yang ada di Kecamatan setempat. Setelah pengajuan proposal disetujui, bisa mengajukan pemohonan izin ke Dinas Pendidikan.

5.      Mempersiapkan Sarana dan Prasarana

Mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai sehingga proses pembelajaran di PKBM tersebut dapat dilakukan secara optimal. Melakukan seleksi tenaga pendidik dengan kualifikasi S1 dan setara yang kompeten di bidangnya.

Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, mutlak diperlukan. Baik legalitas izin pendirian, memiliki program yang tepat, sarana prasarana memadai, juga fasilitator/tutor yang kompeten, sebagai contoh Flexi School yang bernaung di bawah Yayasan Mandiri Edu Kreasi, memiliki izin Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai PKBM kesetaraan Paket A (SD), B (SMP) dan C (SMA) dengan nomor P9997849.

PKBM Flexi School ini mengadopsi Framework EduAgility (Agile Education) dengan kualifikasi Fasilitator/guru yang kompeten sebagai mentor dan coach di kelas yang memberikan ruang besar bagi siswa untuk berkreasi sesuai minat dan bakatnya.

Jika Anda ingin mengetahui informasi lengkap tentang kami atau untuk berkonsultasi, bisa menghubungi www.flexi.sch.id/homeschooling/.

Another Article

This article have

0 Comment

Leave a Comment